a. Rp. 4.500.000,- bagi pemohon sertifikat KTPA
b. Rp. 4.000.000,- bagi pemohon sertifikat ATPA
c. Rp. 1.000.000,- bagi peserta yang belum kompeten penuh (kurang 1 hingga 4 unit kompetensi), yang harus ditempuh maksimal tiga bulan setelah asesmen awal.